Loading...

Saat Pemerintah AS Dukung OpenAI Dalam Gugatan Hak Cipta Versus AI (Bagian II-Habis)

Writer: Prof. Dr. Ahmad M Ramli

SIKAP Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait sengketa antara OpenAI, Microsoft, dan The New York Times berawal dari saling gugat, yang mempersoalkan apakah perusahaan Artificial intelligence (AI) boleh menggunakan karya berhak cipta untuk melatih model AI tanpa izin. The New York Times menilai, penggunaan jutaan artikelnya untuk melatih AI merupakan pelanggaran hak cipta dan merugikan bisnis jurnalismenya. Sebaliknya, OpenAI dan Microsoft berpendapat bahwa proses tersebut merupakan fair use. Para Tergugat berdalih bahwa materi yang digunakan dalam pelatihan AI itu diolah oleh teknologi yang kemudian menghasilkan karya atau respons.

Putusan pengadilan nantinya akan menentukan norma dan landasan mengenai bagaimana AI dikembangkan dan bagaimana karya kreatif dihargai di era AI. Posisi The New York Times menjadi berhadapan dengan pemerintah AS setelah Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DOJ) menyatakan dukungan kepada OpenAI dan Microsoft.

Pemerintah AS melalui DOJ berpendapat bahwa pelatihan AI menggunakan materi berhak cipta termasuk ke dalam fair use. Perkembangan AI mempunyai arti penting bagi inovasi, perekonomian, bahkan keamanan nasional Amerika Serikat.

Pemerintah AS khawatir bahwa pembatasan yang terlalu ketat terhadap data pelatihan dapat melemahkan daya saing industri AI AS. Argumen pemerintah AS memperluas persoalan dari sekadar hak cipta menjadi persoalan kebijakan nasional. Hakim dihadapkan pada pertanyaan bagaimana seharusnya hukum hak cipta diterapkan, tanpa menghambat perkembangan teknologi strategis. Putusan hakim ini juga akan menjadi preseden dan fenomena hukum baru, baik bagi rezim hukum hak cipta maupun Cyberlaw dan industri AI. Beberapa kasus lain telah diputus pengadilan di AS, tetapi hukum mengenai pelatihan AI dan hak cipta di AS masih diselubungi ketidakpastian sampai akhirnya keluar posisi dukungan Pemerintah AS untuk perusahaan AI.

Risiko Hukum

Risiko terbesar bagi perusahaan AI adalah jika pengadilan mewajibkan izin atau pembayaran untuk setiap karya yang digunakan dalam pelatihan. Sebaliknya, jika AI mendapat kebebasan yang terlalu luas, pencipta konten dapat kehilangan insentif ekonomi untuk menghasilkan karya, yang menjadi bahan bakar bagi sistem AI. Dilansir USA Today “Can AI train on copyrighted work? The government hopes so”, kasus ini menjadi pertaruhan antara hak pencipta untuk memperoleh perlindungan dan kompensasi atas karya mereka, dan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan AI. Profesor Harvard Law School Lawrence Lessig melihat masalah ini terutama dari sisi praktis dan kebijakan. Lessig berpendapat, jika perusahaan AI diwajibkan memperoleh izin atau membayar hak cipta untuk setiap karya yang digunakan dalam pelatihan, sistem tersebut akan sangat sulit dijalankan karena jumlah materi berhak cipta di dunia sangat besar dan kepemilikannya sering kali tidak mudah ditentukan. Akibatnya, hanya perusahaan raksasa seperti OpenAI dan Microsoft yang kemungkinan mampu menanggung biaya lisensi tersebut. Pandangan Lessig menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta yang terlalu ketat secara tidak langsung dapat menciptakan hambatan bagi perusahaan AI dari perusahaan kecil. Aturan yang dimaksudkan untuk melindungi pencipta justru berpotensi memperkuat dominasi perusahaan teknologi besar yang sudah memiliki modal besar. Menurut Lessig, proses pelatihan AI seharusnya dilindungi oleh prinsip fair use, pelatihan merupakan bagian dari proses teknologi yang berbeda dari sekadar menjual kembali atau menyalin karya asli. Lessig memperingatkan jika pelatihan AI di AS terlalu dibatasi oleh hukum hak cipta, maka kegiatan tersebut dapat berpindah ke negara lain yang memiliki aturan lebih longgar seperti Jepang atau Singapura. Guru Besar Cyberlaw ini mengaitkan hukum hak cipta dalam konteks persaingan global. Pendapat lain dikemukakan Mark Lemley, professor hukum Stanford Law School. Ia mengambil posisi yang cenderung membedakan antara pelatihan AI dan hasil luaran AI. AI seharusnya dapat menggunakan karya berhak cipta untuk pelatihan. Namun, jika AI kemudian menghasilkan luaran yang menyalin karya asli secara substansial, persoalan hak cipta menjadi lebih serius. Dengan kata lain, penggunaan karya sebagai bahan pembelajaran tidak otomatis berarti bahwa setiap output yang dihasilkan AI bebas dari tuntutan pelanggaran hak cipta. Pandangan Lemley memberikan pendekatan bahwa hukum tidak perlu melarang AI belajar dari karya manusia, tetapi tetap harus melindungi pencipta ketika AI menghasilkan sesuatu yang terlalu mirip dengan karya asli. Sehingga terdapat pembedaan hukum antara input dan output AI. Lessig dan Lemley sebenarnya saling melengkapi. Lessig lebih menekankan konsekuensi kebijakan dan inovasi jika pelatihan AI dibatasi oleh hak cipta. Sedangkan Lemley lebih menekankan pembedaan antara proses pelatihan dan hasil AI. Keduanya pada dasarnya mengarah pada gagasan bahwa melindungi hak cipta tidak harus berarti melarang AI belajar dari karya yang sudah ada.

Anda bisa menjadi kolumnis ! Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini Daftar di sini Kirim artikel Editor Sandro Gatra SIKAP Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait sengketa antara OpenAI, Microsoft, dan The New York Times berawal dari saling gugat, yang mempersoalkan apakah perusahaan Artificial intelligence (AI) boleh menggunakan karya berhak cipta untuk melatih model AI tanpa izin. The New York Times menilai, penggunaan jutaan artikelnya untuk melatih AI merupakan pelanggaran hak cipta dan merugikan bisnis jurnalismenya. Sebaliknya, OpenAI dan Microsoft berpendapat bahwa proses tersebut merupakan fair use. Para Tergugat berdalih bahwa materi yang digunakan dalam pelatihan AI itu diolah oleh teknologi yang kemudian menghasilkan karya atau respons. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan norma dan landasan mengenai bagaimana AI dikembangkan dan bagaimana karya kreatif dihargai di era AI. Posisi The New York Times menjadi berhadapan dengan pemerintah AS setelah Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DOJ) menyatakan dukungan kepada OpenAI dan Microsoft. Bagaimana Negara-negara Mengantisipasi Kepunahan Manusia karena AI? Artikel Kompas.id Pemerintah AS melalui DOJ berpendapat bahwa pelatihan AI menggunakan materi berhak cipta termasuk ke dalam fair use. Perkembangan AI mempunyai arti penting bagi inovasi, perekonomian, bahkan keamanan nasional Amerika Serikat. Baca artikel sebelumnya: Saat Pemerintah AS Dukung OpenAI Dalam Gugatan Hak Cipta Versus AI Pemerintah AS khawatir bahwa pembatasan yang terlalu ketat terhadap data pelatihan dapat melemahkan daya saing industri AI AS. Argumen pemerintah AS memperluas persoalan dari sekadar hak cipta menjadi persoalan kebijakan nasional. Hakim dihadapkan pada pertanyaan bagaimana seharusnya hukum hak cipta diterapkan, tanpa menghambat perkembangan teknologi strategis. Putusan hakim ini juga akan menjadi preseden dan fenomena hukum baru, baik bagi rezim hukum hak cipta maupun Cyberlaw dan industri AI. Beberapa kasus lain telah diputus pengadilan di AS, tetapi hukum mengenai pelatihan AI dan hak cipta di AS masih diselubungi ketidakpastian sampai akhirnya keluar posisi dukungan Pemerintah AS untuk perusahaan AI. Risiko Hukum Risiko terbesar bagi perusahaan AI adalah jika pengadilan mewajibkan izin atau pembayaran untuk setiap karya yang digunakan dalam pelatihan. Sebaliknya, jika AI mendapat kebebasan yang terlalu luas, pencipta konten dapat kehilangan insentif ekonomi untuk menghasilkan karya, yang menjadi bahan bakar bagi sistem AI. Dilansir USA Today “Can AI train on copyrighted work? The government hopes so”, kasus ini menjadi pertaruhan antara hak pencipta untuk memperoleh perlindungan dan kompensasi atas karya mereka, dan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari perkembangan AI. Profesor Harvard Law School Lawrence Lessig melihat masalah ini terutama dari sisi praktis dan kebijakan. Lessig berpendapat, jika perusahaan AI diwajibkan memperoleh izin atau membayar hak cipta untuk setiap karya yang digunakan dalam pelatihan, sistem tersebut akan sangat sulit dijalankan karena jumlah materi berhak cipta di dunia sangat besar dan kepemilikannya sering kali tidak mudah ditentukan. Akibatnya, hanya perusahaan raksasa seperti OpenAI dan Microsoft yang kemungkinan mampu menanggung biaya lisensi tersebut. Pandangan Lessig menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta yang terlalu ketat secara tidak langsung dapat menciptakan hambatan bagi perusahaan AI dari perusahaan kecil. Aturan yang dimaksudkan untuk melindungi pencipta justru berpotensi memperkuat dominasi perusahaan teknologi besar yang sudah memiliki modal besar. Menurut Lessig, proses pelatihan AI seharusnya dilindungi oleh prinsip fair use, pelatihan merupakan bagian dari proses teknologi yang berbeda dari sekadar menjual kembali atau menyalin karya asli. Lessig memperingatkan jika pelatihan AI di AS terlalu dibatasi oleh hukum hak cipta, maka kegiatan tersebut dapat berpindah ke negara lain yang memiliki aturan lebih longgar seperti Jepang atau Singapura. Guru Besar Cyberlaw ini mengaitkan hukum hak cipta dalam konteks persaingan global. Pendapat lain dikemukakan Mark Lemley, professor hukum Stanford Law School. Ia mengambil posisi yang cenderung membedakan antara pelatihan AI dan hasil luaran AI. AI seharusnya dapat menggunakan karya berhak cipta untuk pelatihan. Namun, jika AI kemudian menghasilkan luaran yang menyalin karya asli secara substansial, persoalan hak cipta menjadi lebih serius. Dengan kata lain, penggunaan karya sebagai bahan pembelajaran tidak otomatis berarti bahwa setiap output yang dihasilkan AI bebas dari tuntutan pelanggaran hak cipta. Pandangan Lemley memberikan pendekatan bahwa hukum tidak perlu melarang AI belajar dari karya manusia, tetapi tetap harus melindungi pencipta ketika AI menghasilkan sesuatu yang terlalu mirip dengan karya asli. Sehingga terdapat pembedaan hukum antara input dan output AI. Lessig dan Lemley sebenarnya saling melengkapi. Lessig lebih menekankan konsekuensi kebijakan dan inovasi jika pelatihan AI dibatasi oleh hak cipta. Sedangkan Lemley lebih menekankan pembedaan antara proses pelatihan dan hasil AI. Keduanya pada dasarnya mengarah pada gagasan bahwa melindungi hak cipta tidak harus berarti melarang AI belajar dari karya yang sudah ada. 

Komparasi

Singapura mengatur penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan dan pengembangan AI melalui Copyright Act 2021, khususnya Divisi 8 Pasal 243 dan 244 mengenai computational data analisis. Pasal 243 mendefinisikan analisis data komputasional sebagai kegiatan menggunakan program komputer untuk mengidentifikasi, mengekstrak, dan menganalisis informasi atau data dari suatu karya, termasuk menggunakan karya sebagai sumber data untuk meningkatkan fungsi program komputer. Ketentuan ini mencakup kegiatan pelatihan AI. Selanjutnya, Pasal 244 ayat (1) memberikan pengecualian yang memungkinkan seseorang membuat salinan karya atau pertunjukan yang dilindungi tanpa izin pemegang hak cipta apabila salinan tersebut digunakan untuk analisis data komputasional atau persiapannya. Namun, berdasarkan Pasal 244 ayat (2), pengembang harus memiliki akses yang sah terhadap karya yang digunakan, sehingga pengecualian tidak berlaku apabila data diperoleh secara ilegal, misalnya dari situs bajakan atau dengan menerobos akses yang dilindungi. Regulasi Singapura tergolong mendukung inovasi karena pengecualian komputasional data analisis dapat digunakan untuk tujuan komersial maupun non-komersial, sepanjang persyaratan hukumnya dipenuhi. Pasal 187 menyatakan hak atas pengecualian analisis data komputasional tidak dapat dikesampingkan melalui ketentuan kontraktual, sehingga larangan scraping dalam terms and conditions tidak dengan sendirinya menghilangkan pengecualian apabila akses terhadap karya diperoleh secara sah. Sementara itu, terkait output yang sepenuhnya dihasilkan AI, hukum Singapura pada prinsipnya menekankan human authorship. Perlindungan hak cipta diberikan pada karya yang memiliki unsur orisinalitas dan kreativitas manusia. Dengan demikian, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia pada umumnya tidak memperoleh perlindungan hak cipta. Tantangan utama kita adalah menentukan kapan proses belajar tersebut berubah menjadi penggunaan yang merugikan pemilik karya, terutama ketika output AI mulai menggantikan produk asli.

Persoalan yang paling menentukan bukan apakah AI boleh belajar dari karya manusia sama sekali, melainkan di mana batas antara belajar dan mengambil nilai ekonomi dari karya orang lain. Putusan pengadilan yang terlalu membatasi AI dapat menghambat inovasi. Namun, perlindungan yang terlalu lemah dapat membuat industri kreatif kehilangan model bisnis dan spirit yang menopang produksi konten berkualitas.


Sumber: https://www.kompas.com/global/read/2026/09/10/174000470/saat-pemerintah-as-dukung-openai-dalam-gugatan-hak-cipta-versus-ai-bagian?page=all#page2.

This site uses cookies. We use cookies to ensure you get the best experience on our website