21 September 2026
GELOMBANG gugatan terhadap perusahaan Artificial Intelligence (AI) terus bergulir di Amerika Serikat, negara tempat AI tumbuh dan berkembang pesat. Gugatan tertuju pada penggunaan data berhak cipta untuk melatih sistem AI. Berdasarkan peta perkara yang diteliti profesor hukum Edward Lee dan dikutip Dominic Reigns dalam “AI Training Data Licensing Lawsuit Statistics 2026”, jumlah gugatan terus meningkat. Gugatan pelanggaran hak cipta oleh perusahaan AI mencapai sekitar 140 perkara per 1 September 2026, meningkat tajam dari sekitar 45 perkara pada akhir Juni 2025. Di tengah ketidakpastian ini, Pemerintahan Donald Trump pada 1 September 2026, melalui Departemen Kehakiman (US DOJ) mengajukan Statement of Interest dalam perkara OpenAI, Inc. Copyright Infringement Litigation, MDL No. 25-md-3143 (SHS) (OTW), di Southern District of New York.
Dokumen setebal 19 halaman itu ditandatangani Wakil Jaksa Agung Stanley E. Woodward Jr., Asisten Jaksa Agung Brett Shumate, dan Penasihat Senior Michael Weisbuch, sebagaimana dilaporkan Reuters dan Associated Press, pada 2/9/2026. Pemerintah AS meminta pengadilan menolak pandangan bahwa pelatihan Large Language Model (LLM) menggunakan teks berhak cipta secara otomatis merupakan pelanggaran hak cipta.
Sikap Pemerintah AS ini kemudian mendapat reaksi keras dari The New York Times. Sebagaimana dilaporkan Reuters dalam “US government backs OpenAI in New York Times copyright case” (2/9/2026). Juru bicara The New York Times menilai, pemerintah berpihak kepada segelintir perusahaan AI bernilai sangat besar. Dengan mengorbankan para kreator Amerika yang karyanya digunakan perusahaan teknologi. Menurut The New York Times, AI dan kreator sebenarnya dapat berkembang bersama. Syaratnya, perusahaan AI membayar secara adil atas konten yang memungkinkan produk mereka dikembangkan, sebagaimana prinsip yang diatur dalam hukum hak cipta.
"Statement of Interest"
Dalam sistem hukum AS, Statement of Interest merupakan dokumen formal yang memungkinkan pihak yang bukan merupakan pihak dalam perkara, terutama pemerintah, menyampaikan kepentingan atau pandangan hukumnya kepada pengadilan. Pengajuan tersebut memiliki bobot politik dan hukum, tetapi tidak mengikat hakim dan bukan merupakan putusan pengadilan. Model hukum ini menunjukan bahwa Pemerintah tidak dilarang menyampaikan pernyataan keberpihakannya pada kasus tertentu. Pemerintah dapat menangani kepentingan AS dalam perkara yang sedang berlangsung di pengadilan Federal, maupun pengadilan negara bagian. Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk menyampaikan pandangannya dalam perkara yang dinilai menyangkut kepentingan nasional. DOJ tidak secara formal mewakili OpenAI. Pemerintah AS menyampaikan kepentingannya sendiri. Putusan tetap sepenuhnya berada di tangan hakim pengadilan. Meski demikian, tak dapat dipungkiri, posisi pemerintah AS dapat memengaruhi cara pengadilan memandang kepentingan publik. Dalam perkara ini, DOJ secara tegas menyatakan bahwa pengembangan AI merupakan kepentingan nasional yang perlu mendapat ruang hukum.
Penggunaan Wajar
Inti perdebatan berpusat pada konsep penggunaan wajar atau fair use. Dalam hukum AS, doktrin ini memungkinkan penggunaan karya berhak cipta dalam keadaan tertentu tanpa harus meminta izin pemegang hak. UU Hak Cipta Indonesia pun memiliki ketentuan tentang fair use. Pemerintah AS berpendapat bahwa pelatihan LLM merupakan penggunaan yang bersifat transformatif. Teks yang digunakan dalam pelatihan tidak semata-mata dibaca atau disajikan kembali kepada pengguna. Data tersebut diproses untuk membantu model mempelajari pola, hubungan, struktur bahasa, dan informasi sehingga menghasilkan kemampuan baru. Hal ini membedakan tujuan asli suatu karya dengan tujuan ketika karya tersebut digunakan dalam pelatihan AI. Pernyataan dukungan Pemerintah itu merujuk antara lain pada perkara Bartz v. Anthropic, Kadrey v. Meta, dan Google v. Oracle, yang memutus bahwa penggunaan materi untuk menghasilkan fungsi atau kemampuan baru memiliki karakter transformatif. Dalam kasus-kasus tertentu, Pengadilan AS menyatakan penggunaan data pelatihan adalah penggunaan wajar. Pengadilan selama ini melihat persoalan fair use dinilai berdasarkan fakta setiap perkara yang bisa berbeda satu sama lain dan tidak digeneralisasi. Salah satu pernyataan penting DOJ adalah memisahkan proses pelatihan AI dari hasil luaran atau output. Sebuah model dapat dilatih menggunakan jutaan dokumen. Dalam keadaan tertentu, model tersebut mungkin menghasilkan kembali teks yang mirip dengan materi pelatihannya. Namun, menurut DOJ, kemampuan menghasilkan kembali materi tertentu tidak otomatis membuat proses pelatihannya menjadi pelanggaran hak cipta. Pelatihan bertujuan membangun kemampuan model, sedangkan reproduksi karya tertentu melalui output merupakan persoalan berbeda. Pemisahan ini berpotensi menjadi prinsip penting dalam litigasi AI vs Hak Cipta. Pengadilan dapat menilai persoalan hak cipta pada beberapa tahap, bagaimana data diperoleh, bagaimana data diproses, bagaimana model dilatih, dan apakah luaran AI mereproduksi karya tertentu yang similar dengan karya berhak cipta. Dengan pendekatan ini, tidak semua aktivitas dalam ekosistem AI harus diperlakukan sebagai satu tindakan hukum. Persoalan lain adalah bahwa pelatihan AI dapat saja dianggap sebagai fair use, tetapi tidak berarti semua cara memperoleh data juga sah. Jika dataset diperoleh dari sumber ilegal atau perpustakaan digital bajakan, misalnya, persoalan hukumnya akan berbeda. Karena itu, perusahaan AI perlu mengetahui dan mendokumentasikan asal data, dasar untuk akses, lisensi, ketentuan penggunaan, kebijakan penyimpanan dan penghapusan data. DOJ menggunakan analogi manusia yang belajar menulis dengan mengetik ulang karya seorang penulis. Analogi ini hendak menunjukkan perbedaan antara belajar dari karya dan mereproduksi karya. Namun, analogi tersebut tentu memiliki keterbatasan. Manusia tidak lazim menyimpan jutaan buku, artikel, gambar, atau karya lainnya dalam sistem yang dapat dianalisis, atau ditampilkan ulang secara sistematik dalam waktu sangat singkat. AI modern justru mampu bekerja melalui proses komputasi dalam skala sangat besar dengan kecepatan super. Dalam kondisi tertentu dapat menghasilkan luaran yang memiliki kemiripan tinggi dengan materi pelatihan. Analogi pembelajaran manusia berguna untuk menjelaskan konsep transformasi, tetapi tidak cukup menjadi argumen mengenai penyalinan dan reproduksi yang meniadakan pelindungan karya cipta. Hal yang menarik adalah DOJ mengemukakan kekhawatiran bahwa kewajiban memperoleh lisensi atas sejumlah besar data pelatihan dapat membuat biaya pengembangan AI menjadi sangat tinggi. Tampaknya DOJ melihat hal ini akan berdampak pada perusahaan rintisan atau start up. Jika setiap perusahaan harus membayar lisensi kepada jutaan pemilik hak, perusahaan teknologi bermodal besar akan memiliki keuntungan lebih besar dibandingkan pendatang baru. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan konsentrasi pasar atau oligopoli AI. Argumen ini menunjukan bahwa sengketa hak cipta AI bukan hanya persoalan perlindungan karya cipta, tetapi juga persoalan struktur persaingan industri teknologi. Jalan tengah terkait hal ini dapat berupa mekanisme lisensi proporsional, kompensasi berdasarkan kategori konten, transparansi sumber data, dan pelindungan terhadap reproduksi karya secara substansial. Dengan cara itu, industri AI dapat tetap berkembang tanpa menjadikan kreator sebagai sumber data gratis. Jika pengadilan nantinya menerima pandangan bahwa proses pelatihan dan output harus dipisahkan, sengketa berikutnya kemungkinan besar akan bertumpu pada luaran AI. Pengajuan DOJ menunjukkan bahwa Pemerintah AS memandang kemampuan melatih AI sebagai kepentingan ekonomi, teknologi, persaingan, bahkan keamanan nasional. Jika posisi DOJ diterima pengadilan, perusahaan AI akan memperoleh landasan lebih kuat untuk mempertahankan penggunaan materi berhak cipta dalam pelatihan. Dan perhatian kemungkinan bergeser kepada cara memperoleh data dan karakter output. Sebaliknya, jika posisi tersebut ditolak, maka tekanan untuk membangun sistem lisensi AI yang lebih komprehensif akan meningkat. Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang OpenAI dan The New York Times. Sengketa ini memiliki makna mendasar mengenai siapa yang berhak menikmati nilai ekonomi dari proses belajar menggunakan karya manusia. Jalan keluar yang paling sehat bukan melarang AI belajar dari karya manusia, tetapi juga bukan memberikan kebebasan tanpa batas kepada perusahaan teknologi. Pelatihan AI dapat diakui sebagai aktivitas yang bersifat transformatif. Pada saat yang sama, perlu ada transparansi sumber data, mekanisme pencegahan reproduksi karya secara substansial, dan sistem kompensasi proporsional berdasarkan kategorisasi. Dengan keseimbangan tersebut, hukum dapat tetap memberi ruang bagi inovasi tanpa mengorbankan kreator. Kita perlu memperhatikan perkara ini, terutama dalam pembahasan RUU Hak Cipta Baru oleh Pemerintah dan Parlemen.
Masa depan AI tidak hanya ditentukan oleh seberapa pintar mesin belajar dan membuat luaran, tetapi juga oleh seberapa adil ekosistem yang menyediakan bahan untuk pembelajarannya dilindungi dan dihargai.
Sumber: https://www.kompas.com/global/read/2026/09/09/171800170/saat-pemerintah-as-dukung-openai-dalam-gugatan-hak-cipta-versus-ai-bagian.