Ahli Hukum Perjanjian Internasional, Telekomunikasi, dan Kekayaan Intelektual.
Menempuh program studi S1, S2, dan S3 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Memiliki 9 pengalaman penelitian, diantaranya adalah Praktik Perlindungan Hukum Merek Di Jepang dari Tindakan Pengurangan nilai dan Reputasi Merek menurut Rekomendasi WIPO 1994.
Mempublikasikan lima artikel ilmiah dan jurnal, diantaranya adalah “Cancellation of wellknown mark In Indonesia based on law Number 15 Year 2001 about Trademark (Indonesian Case : IKEA v IKEMA)”, Proseding 3rd Annual International Conference on Law (Cambridge) Conference Analyse
Menulis buku Hak Kekayaan Intelektual : Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang Yang Berlaku .
Menerima penghargaan Satya Karya Bhakti Kelas II dari Universitas Padjadjaran pada tahun 2013.
This site uses cookies. We use cookies to ensure you get the best experience on our website